Selamat Datang di Portal Resmi SMP Negeri 1 Ngajum
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, transparansi, serta akuntabilitas kepada masyarakat, SMP Negeri 1 Ngajum Kabupaten Malang menerbitkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026.
Penyusunan Standar Pelayanan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.
-
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Jenis-Jenis Pelayanan Publik di SMP Negeri 1 Ngajum:
1. Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-
Persyaratan: Memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai petunjuk teknis PPDB.
-
Prosedur: Melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas oleh panitia PPDB.
-
Waktu Pelayanan: Sesuai jadwal resmi PPDB (estimasi 1,5 jam/proses).
-
Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).
2. Pelayanan Legalisasi Ijazah / SKHUN & Dokumen Kependidikan
-
Persyaratan: Membawa dokumen asli serta fotokopi ijazah/SKHUN/dokumen sekolah yang akan dilegalisasi.
-
Prosedur: Penyerahan berkas ke petugas, verifikasi keabsahan dokumen, penandatanganan legalisir, dan pengembalian dokumen.
-
Waktu Pelayanan: Proses cepat sesuai urutan antrean.
-
Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).
3. Pelayanan Surat Keterangan (Pindah/Mutasi, Aktif Sekolah, dll)
-
Persyaratan: Mengajukan permohonan surat keterangan (mutasi masuk/keluar, siswa aktif, atau permohonan khusus lainnya).
-
Prosedur: Pengajuan permohonan, pemrosesan dan verifikasi data oleh bagian tata usaha, serta pengesahan oleh Kepala Sekolah.
-
Waktu Pelayanan: Sesuai jam kerja operasional sekolah.
-
Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).
4. Pelayanan Perpustakaan Sekolah
-
Persyaratan: Terdaftar sebagai siswa/civitas akademika SMPN 1 Ngajum.
-
Prosedur: Peminjaman dan pengembalian buku sesuai dengan tata tertib perpustakaan.
-
Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).
5. Pelayanan Pengaduan Masyarakat
-
Persyaratan: Menyampaikan pengaduan secara sopan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Prosedur: Pengisian formulir pengaduan, penanganan/tindak lanjut oleh tim pengaduan sekolah, serta penyampaian tanggapan kepada pelapor.
-
Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).
6. Pelayanan Informasi Publik
-
Persyaratan: Mengajukan permohonan informasi resmi terkait layanan publik di sekolah.
-
Prosedur: Pengajuan permohonan informasi kepada petugas PPID/Tata Usaha sekolah dan pemberian informasi sesuai ketentuan.
-
Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).
Komitmen Layanan Kami
SMP Negeri 1 Ngajum berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang CEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL, dan TANPA BIAYA (GRATIS) bagi seluruh peserta didik, orang tua/wali murid, serta masyarakat umum.
Leave a Reply