Loading...
Kab. Malang
0341397508

BERITA

STANDAR PELAYANAN SMP NEGERI 1 NGAJUM

06 Aug 2026

Selamat Datang di Portal Resmi SMP Negeri 1 Ngajum

Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, transparansi, serta akuntabilitas kepada masyarakat, SMP Negeri 1 Ngajum Kabupaten Malang menerbitkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026.

Penyusunan Standar Pelayanan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.

  3. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Jenis-Jenis Pelayanan Publik di SMP Negeri 1 Ngajum:

1. Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  • Persyaratan: Memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai petunjuk teknis PPDB.

  • Prosedur: Melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas oleh panitia PPDB.

  • Waktu Pelayanan: Sesuai jadwal resmi PPDB (estimasi 1,5 jam/proses).

  • Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).

2. Pelayanan Legalisasi Ijazah / SKHUN & Dokumen Kependidikan

  • Persyaratan: Membawa dokumen asli serta fotokopi ijazah/SKHUN/dokumen sekolah yang akan dilegalisasi.

  • Prosedur: Penyerahan berkas ke petugas, verifikasi keabsahan dokumen, penandatanganan legalisir, dan pengembalian dokumen.

  • Waktu Pelayanan: Proses cepat sesuai urutan antrean.

  • Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).

3. Pelayanan Surat Keterangan (Pindah/Mutasi, Aktif Sekolah, dll)

  • Persyaratan: Mengajukan permohonan surat keterangan (mutasi masuk/keluar, siswa aktif, atau permohonan khusus lainnya).

  • Prosedur: Pengajuan permohonan, pemrosesan dan verifikasi data oleh bagian tata usaha, serta pengesahan oleh Kepala Sekolah.

  • Waktu Pelayanan: Sesuai jam kerja operasional sekolah.

  • Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).

4. Pelayanan Perpustakaan Sekolah

  • Persyaratan: Terdaftar sebagai siswa/civitas akademika SMPN 1 Ngajum.

  • Prosedur: Peminjaman dan pengembalian buku sesuai dengan tata tertib perpustakaan.

  • Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).

5. Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  • Persyaratan: Menyampaikan pengaduan secara sopan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Prosedur: Pengisian formulir pengaduan, penanganan/tindak lanjut oleh tim pengaduan sekolah, serta penyampaian tanggapan kepada pelapor.

  • Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).

6. Pelayanan Informasi Publik

  • Persyaratan: Mengajukan permohonan informasi resmi terkait layanan publik di sekolah.

  • Prosedur: Pengajuan permohonan informasi kepada petugas PPID/Tata Usaha sekolah dan pemberian informasi sesuai ketentuan.

  • Biaya: GRATIS (Tidak dipungut biaya).

Komitmen Layanan Kami

SMP Negeri 1 Ngajum berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang CEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL, dan TANPA BIAYA (GRATIS) bagi seluruh peserta didik, orang tua/wali murid, serta masyarakat umum.


Leave a Reply